Pengakuan Suami di Gresik Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan, Karena Covid-19 Menganggur Tak Punya Kerjaan

Alasan karena Covid-19, Seorang suami di Gresik tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang.


Dalam setiap transaksi esek-eseknya itu pria tak bertanggung jawab tersebut memasang tarif antara Rp 300 ribu hingga 900 ribu sekali kencan dengan istrinya.

Usai mendapatkan ‘uang servis’ tersebut lelaki berinisal S ini menggunakannya untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

S adalah seorang pria pengangguran asal Wringinanom, Gresik, Jawa Timur.

Dia mengaku kesulitan mencari pekerjaan selama pandemi Covid-19.

Akibatnya, ia tak memiliki pemasukan. Karenanya ia tega memasukkan sang istri ke dunia prostitusi.

“Tidak kerja lama. Apalagi pas Covid-19 ini. Butuh uang,” kata dia.

S kemudian tega menjual istrinya. Uang yang didapatnya itu digunakan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Saya terpaksa (menjual istri) buat makan,” tutur S.

Dijual Rp 300.000, Promosi Lewat Twitter
Praktik prostitusi S menjual istrinya pada pria hidung belang akhirnya terbongkar.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Harun menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Kami lakukan penyelidikan. Informasi awal dari sebuah akun media sosial Twitter,” kata dia.

S memasang tarif beragam. Mulai Rp 300.000,00 hingga Rp 900.000,00 bagi pria yang mengencani istrinya.

“Kemudian beranjak ke WhatsApp hingga akhirnya kami dapati tertangkap basah sedang melakukan aktivitas di hotel kawasan Surabaya Selatan,” kata dia.

Rupanya, S memang tak hanya menjual istrinya di kawasan Gresik, namun juga melayani pelanggan di luar kota.

“Tersangka juga kerap terima panggilan di luar kota seperti Surabaya dan Tretes (Pasuruan),” ujar dia.

Anggota Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap S di sebuah hotel di Jalan Karangpilang, Surabaya, Selasa (16/6/2020).

Saat ditangkap S tengah bersama istrinya dan seorang pria di sebuah kamar hotel.

Ia tak melawan dan mengakui telah menjual istrinya. Akibat perbuatannya, S mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Ia diancam menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan 296 KUHP, dan atau 506 KUHP.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengakuan Suami di Gresik Jual Istri Rp 300 Ribu Sekali Kencan, Karena Covid-19 Menganggur Tak Punya Kerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel