MUI Izinkan Masjid di DKI Jakarta Gelar Sholat Jum’at Lagi

Majelis Ulama Indonesia mengizinkan masjid di kawasan DKI Jakarta untuk melaksanakan shalat Jumat. Kebijakan ini bisa dilakukan mulai Jumat, 5 Juni 2020.

“Silahkan untuk kaum muslimin membuka dan memulai Salat Jumat,” kata Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar di Kantor MUI Pusat, Kamis, 4 Juni 2020.

Munahar mengingatkan pelaksanaan salat Jumat di wilayah DKI Jakarta harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Adapun prokol kesehatan pencegahan Covid-19, di antaranya menjaga jarak dan memakai masker.

“Harus tetap mengikuti aturan yang telah dibuat Dinas Kesehatan DKI Jakarta dan mengikuti fatwa MUI,” ujar dia.

Meski demikian, MUI mengecualikan masjid yang berada di 62 RW di DKI Jakarta dengan penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. MUI menyatakan tak menyarankan mereka melaksanakan salat Jumat.

“Selain itu silakan mengubah salat Jumat, dengan syarat sesuai dengan aturan,” kata dia.

Sumber: tempo.co

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MUI Izinkan Masjid di DKI Jakarta Gelar Sholat Jum’at Lagi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel