Hukum Mengumumkan Kematian di Musholla atau Masjid
Semua orang yang hidup pasti akan mati. Di kalangan masyarakat sangat banyak berita kematian diumumkan di mushola atau masjid agar cepat tersebar karena menggunakan pengeras suara. Bagaimana status hukum pengumunan itu sedang masjid atau mosola adalah tempat ibadah dan pengeras suara untuk digunakan orang Adzan?
Untuk mengetahui bagaimana status hukumnya ayo kita lihat pandanan-pandangan para ulama.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Dulu ada seseorang yang biasa mengumpulkan sampah di masjid (laki-laki atau perempuan hitam) Wafat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan perihal orang tersebut dan dikabarkan pada beliau bahwa ia telah meninggal.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda,
أَفَلاَ كُنْتُمْ آذَنْتُمُونِى بِهِ دُلُّونِى عَلَى قَبْرِهِ
“Kenapa kalian tidak mengabariku tentang kematiannya? Sekarang tunjukkan padaku di manakah kuburnya.” (HR. Bukhari no. 458 dan Muslim no. 956).
Dalam hadits lain juga dijelaskan,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ – رضى الله عنه – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَعَى النَّجَاشِىَّ فِى الْيَوْمِ الَّذِى مَاتَ فِيهِ ، خَرَجَ إِلَى الْمُصَلَّى ، فَصَفَّ بِهِمْ وَكَبَّرَ أَرْبَعًا
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengumumkan berita kematian An Najasyi pada hari kematiannya. Lalu beliau keluar menuju tempat shalat dan membentuk shaf para jama’ah, lantas melaksanakan shalat jenazah dengan empat kali takbir.” (HR. Bukhari no. 1245).
Al Muwafaq dalam kitabnya At Tajj wal Iklil li Mukhtashor Kholil berkata, ia mendengar dari Ibnul Qasim seraya ia berkata bahwa Imam Malik ditanya tentang pengumuman berita kematian lewat pintu-pintu masjid, ia pun tidak suka.
Begitu pula dengan berteriak di masjid mengenai kematian seseorang, itu pun tidak dibolehkan. Ia katakan, “Seperti itu tidak ada kebaikan.” Ia juga berkata, “Tidak mengapa jika ia berkeliling di majelis lalu mengabarkan berita tersebut tanpa mengeraskan suara.”
Ibnu Hajar Al Asqolani rahimahullah, di mana beliau berkata,
أَنَّ النَّعْي لَيْسَ مَمْنُوعًا كُلّه ، وَإِنَّمَا نُهِيَ عَمَّا كَانَ أَهْل الْجَاهِلِيَّة يَصْنَعُونَهُ فَكَانُوا يُرْسِلُونَ مَنْ يُعْلِن بِخَبَرِ مَوْت الْمَيِّت عَلَى أَبْوَاب الدُّور وَالْأَسْوَاق
“Mengumumkan berita kematian tidaklah semua terlarang. Yang terlarang hanyalah yang dahulu dilakukan orang Jahiliyah di mana mereka mengutus beberapa orang untuk mengumumkan berita kematian di pintu-pintu dan di pasar-pasar. ” (Fathul Bari, 3: 116).
Ibnu Hajar juga menyebutkan bahwa Sa’id bin Manshur menyebutkan mengenai mengumumkan berita kematian dan itu termasuk perbuatan orang Jahiliyyah.
Dikabarkan dari Ibnu ‘Ulayyah, dari Ibnu ‘Aun, ia berkata bahwa ia bertanya pada Ibrahim, “Apakah mereka melarang mengumumkan berita kematian?” Ibrahim pun menjawab, “Iya terlarang.”
Ibnu ‘Aun menjelaskan,
إِذَا تُوُفِّيَ الرَّجُل رَكِبَ رَجُل دَابَّة ثُمَّ صَاحَ فِي النَّاس : أَنْعِي فُلَانًا
“Jika ada yang meninggal dunia, maka ada yang akan menaiki hewan tunggangan lantas berteriak di khalayak ramai, “Aku kabarkan tentang berita kematian si fulan.” (Fathul Bari, 3: 117)
Namun jika pengumuman itu tertuju pada famili atau orang-orang terdekat maka hukum tidaklah mengapa.
Ibnu Sirin berkata,
لَا أَعْلَم بَأْسًا أَنْ يُؤْذِن الرَّجُل صَدِيقه وَحَمِيمه
“Aku menganggap tidaklah masalah jika seeorang mengumumkan berita kematian pada sahabat dan teman dekat.”
Kesimpulannya adalah menurut Ibnu Hajar juga berkata, mengumumkan berita kematian tidaklah terlarang. Jika melebihi dari keperluan pemberiahuan itu sampai melakukan hal dilarang maka tidak dibolehkan.
Dan Sebagian ulama salaf melarang keras mengenai kassu ini. Di antaranya adalah Hudzaifah jika, ia pun berkata,
لَا تُؤْذِنُوا بِهِ أَحَدًا ، إِنِّي أَخَاف أَنْ يَكُون نَعْيًا ، إِنِّي سَمِعْت رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِأُذُنَيَّ هَاتَيْنِ يَنْهَى عَنْ النَّعْي
“Jangan umumkan berita kematian tersebut kepada seorang pun. Aku khawatir itu termasuk mengumumkan berita kematian (yang terlarang). Sungguh, aku pernah mendengar dengan kedua telingaku dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa mengumumkan kematian seperti itu terlarang. Dikeluarkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah, dengan sanad yang hasan.”
Ibnul ‘Arabi mengatakan, dari hadits mengenai hal ini dapat disimpulkan tiga rincian.
الْأُولَى إِعْلَام الْأَهْل وَالْأَصْحَاب وَأَهْل الصَّلَاح فَهَذَا سُنَّة ، الثَّانِيَة دَعْوَة الْحَفْل لِلْمُفَاخَرَةِ فَهَذِهِ تُكْرَه ، الثَّالِثَة الْإِعْلَام بِنَوْعٍ آخَر كَالنِّيَاحَةِ وَنَحْو ذَلِكَ فَهَذَا يَحْرُم
Melihat dan menelaah dari penyampaian hadits tenang malakukan pengumuman berita kematian di mosollah dan masjid dapat 3 kesimpulan:
1. Menyampaikan berita kematian kepada keluarga, kawan dan orang-orang shalih maka ini sunnah.
2. Mengumumkan kematian kepada kumpulan orang dengan tujuan menyebut-nyebut kelebihan mayit Hukum makruh.
3. Pengumuman kematian jenis lain semisal meratapi kematian dan sejenisnya Hukumnya haram.
1. Menyampaikan berita kematian kepada keluarga, kawan dan orang-orang shalih maka ini sunnah.
2. Mengumumkan kematian kepada kumpulan orang dengan tujuan menyebut-nyebut kelebihan mayit Hukum makruh.
3. Pengumuman kematian jenis lain semisal meratapi kematian dan sejenisnya Hukumnya haram.
0 Response to "Hukum Mengumumkan Kematian di Musholla atau Masjid"
Posting Komentar