Cara Membayar Fidiah, Tebusan Bagi yang Tak Bisa Berpuasa
Umat Islam wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, kecuali mereka yang tidak mampu.
Beberapa golongan orang yang tidak mampu dapat mengganti ibadah puasa yang ditinggalkan dengan membayar fidyah (KBBI: fidiah).
Kenali tata cara membayar fidiah yang tepat seperti berikut.
Fidiah berasal dari bahasa Arab ‘fadaa‘ yang berarti ‘mengganti atau menebus’. Fidiah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang diperuntukkan bagi kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah yang ditinggalkan.
Ketentuan mengenai fidiah juga tercantum dalam firman Allah SWT melalui Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya [jika mereka tidak berpuasa] membayar fidiah, [yaitu] memberi makan seorang miskin.”
Ayat tersebut memberikan penjelasan bahwa ada beberapa golongan umat Islam yang mendapatkan keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadan.
Namun, mereka dibebankan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan. Salah satunya dengan membayar fidiah, bagi mereka yang tak mampu menggantinya dengan berpuasa di waktu yang lain atau qadha.
Orang-orang yang Wajib Membayar Fidiah
Islam mengenal golongan orang yang diharuskan membayar fidiah, di antaranya sebagai berikut:
- Orang yang terlambat mengganti puasa atau qadha hingga memasuki bulan Ramadan berikutnya.
- Orang yang menderita penyakit parah yang akan bertambah parah jika harus berpuasa.
- Orang lanjut usia dengan fisik yang lemah dan tak mampu menjalankan puasa.
- Ibu hamil dengan kondisi kandungan yang lemah.
- Ibu menyusui dengan syarat tetap harus membayar qadha di waktu yang lain.
- Keluarga orang-orang yang meninggal dengan membawa utang puasa.
Tata Cara Membayar Fidyah
Fidiah harus diberikan kepada kelompok orang yang tak mampu atau fakir miskin.
Anda bisa menghitung jumlah hari tak berpuasa untuk menentukan besaran fidiah yang harus dibayarkan. Lanjutkan dengan membaca niat fidiah sebagai berikut:
Niat membayar fidiah bagi ibu hamil dan menyusui
Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”
Niat membayar fidiah bagi orang yang sakit parah
Artinya:
“Sengaja aku mengeluarkan fidiah bagi orang yang sakit fardhu pada hukum syara’ karena Allah Ta’ala”
Jika fidiah sudah terkumpul, kunjungi badan pengelola zakat setempat dan sampaikan maksud Anda untuk membayar fidiah.
Panitia zakat akan membacakan doa sebagai tanda fidiah telah dibayarkan.
Besaran Fidiah
Ada berbagai macam pandangan soal aturan besaran fidiah yang harus dibayarkan.
Namun, sebagian besar ulama sepakat bahwa besaran fidiah ditentukan sebesar 1 mud yang setara dengan 0,6 kilogram beras atau 3/4 liter.
Umat Islam wajib membayar fidiah kepada kaum fakir miskin sebesar 0,6 kilogram atau 3/4 liter beras untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.
Hadis riwayat Daraquthni dari Ali bin Abi Thalib dan Ayyub bin Suwaid menyebutkan bahwa Rasulullah SAW meminta pada seorang laki-laki yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari saat Ramadan untuk melaksanakan kaffarat atau denda berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Namun, karena si laki-laki tak mampu melakukannya, ia kemudian diharuskan membayar denda sebesar 1 araq (sekeranjang) berisi 15 sha’ kurma. Setiap 1 sha terdiri dari 4 mud.
Lelaki itu harus membayar sebanyak 60 mud untuk diberikan kepada 60 fakir miskin, sebagai hitungan mengganti puasa selama dua bulan.
Waktu Membayar Fidiah
Waktu pembayaran fidiah dapat dilakukan pada hari itu juga saat Anda meninggalkan puasa. Pembayaran fidiah juga bisa dilakukan sampai akhir Ramadan.
Fidiah harus dibayar saat sudah memasuki bulan Ramadan atau setelah Ramadan berakhir.
Namun, perlu dicatat, Anda tidak boleh membayar fidiah sebelum Ramadan berikutnya atau ketika mulai memasuki bulan Sya’ban.
Membayar Fidiah Dengan Uang
Fidiah merupakan santunan terhadap orang yang tidak mampu. Dengan mengamati definisi ini, artinya fidiah boleh dibayarkan dalam bentuk uang jika sekiranya lebih bermanfaat.
Besaran fidyah yang dikonversi ke rupiah dengan cara berikut. Besaran fidyah disesuaikan dengan harga bahan makanan pokok atau harga makanan jadi.
Fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan standar yang berlaku pada lingkungan terdekat.
Sumber: cnnindonesia.com
0 Response to "Cara Membayar Fidiah, Tebusan Bagi yang Tak Bisa Berpuasa"
Posting Komentar